x
Usai Pilpres 2019, Pengembang Berharap Pasar Properti Tumbuh Kembali

Usai Pilpres 2019, Pengembang Berharap Pasar Properti Tumbuh Kembali

Pilpres 2019 sudah berlalu. Presiden-wakil presiden terpilih telah ditetapkan. Tinggal waktu pelantikan saja. Momentum politik itu diharapkan bagi pengembang properti memberikan gairah terhadap pasar.
Para investor dan pencari rumah bisa memutuskan untuk membeli hunian idamannya tanpa harus berpikir panjang lagi. Direktur Marketing Permata Graha Land (PGL) Group Satya Adi berharap para investor dan konsumen menyudahi masa wait and see yang dilakukan sejak setahun lalu. Lantas memutuskan untuk melakukan transaksi.
Dilansir dari Jawa Pos, satya mengatakna, sebetulnya efek Pilpres 2019 sudah membaik terhadap dunia ekonomi. Pasar properti mulai tumbuh kembali. Dia mencontohan salah satu proyek PGL di Bali, yaitu Vila Ratnamaya. Sejak dibuka bulal lalu hingga pekan bulan ini unitnya sudah laku dan sisa tiga unit.

“Tadinya, kami menargetkan, penjualan tahap 1 akan sold out (habis terjual) selama setahun, tapi ternyata sebelum ahkir tahun sepertinya sudah bisa tercapai sold out,” tutur Satya, Selasa (17/6).


Sebelumnya pemerintah pun menyatakan bahwa sektor properti menjadi senjata andalan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun menaikkan ambang batas (threshold) harga rumah mewah yang bisa dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Threshold harga Rp 30 miliar itu juga akan digunakan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.




Jadi, rumah yang harganya di bawah Rp 30 miliar tidak dikenai PPh. Sebelumnya, rumah seharga Rp 5 miliar bisa dikenai PPh. Selain itu, tarif PPh pasal 22 turun dari 5 persen menjadi 1 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena demand rumah mewah terus menurun.
“Pengembang bilang ke kami bahwa mereka butuh margin yang besar dari penjualannya. Margin yang besar itu lebih mudah didapat kalau menjual rumah mewah daripada mereka harus jual lebih banyak rumah sederhana,” katanya, Sabtu (22/6).

Hosting Website, Hosting Website Murah, Penyedia Hosting Website Murah, Hosting Murah, Hosting Website Terbaik, Hosting Niagahoster, Mail Hosting

Selain itu, pemerintah menaikkan threshold harga rumah yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Harga setiap rumah ini berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, pada 2018 harga rumah di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera yang tidak kena PPN maksimal Rp 130 juta. Tahun ini batasan harga tersebut naik 7,69 persen menjadi Rp 140 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN. (tra/jpc/bua)

About Author

Web Administrator