x
11 Biaya Tambahan Saat Beli Rumah

11 Biaya Tambahan Saat Beli Rumah

mpnews.makmurproperty.com 24/08/2022, 14.00 WIB

Penulis: Kunanti Windu Palupi | Editor : Tim MP News

Malang, mpnews.makmurproperty.com – Salam. Apa kabar sobat faMP? Sehat selalu ya.  Oiya, sobat faMP ada yang cari-cari dan mau beli rumah? Atau sekarang lagi nabung untuk beli rumah? Ternyata ketika kita membeli rumah bukan hanya biaya rumahnya saja yang harus disiapkan. Namun ada biaya-biaya tambahan lain yang muncul. Lantas apa saja biaya tambahan saat beli rumah tersebut?



1. Booking Fee (Tanda Jadi)

Biaya tanda jadi menandakan bahwa sobat faMP setuju untuk membeli sebuah unit rumah tertentu. Tentunya, hal ini bertujuan untuk mengkeep unit idaman sobat faMP agar tidak dibeli orang lain. Booking fee dibayarkan diawal transaksi dan besaran nominalnya tergantung dari kebijakan developer. Begitu pula dengan sifat booking fee tersebut apakah mengurangi harga rumah atau tidak, semua bergantung dengan kebijakan masing-masing developer ya sobat faMP.

2. NUP (Nomor Urut Pemesanan)

Sobat faMP ingin mendapat rumah dengan harga murah? Salah satunya bisa membeli rumah ketika belum di launching ya. NUP atau Nomor Urut Pemesanan ini juga dikenal sebagai VVIP phase atau Priority Card. Hal ini karena sobat faMP memiliki kesempatan untuk memilih unit properti berdasarkan nomor urut sebelum properti tersebut diluncurkan. Semakin kecil dan semakin awal nomor urut yang didapat, maka sobat faMP akan semakin diprioritaskan dalam memilih sebuah unit properti.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Sobat faMP sudah sangat familiar kan dengan PPN? Ketika membeli barang di supermarket pajak pertambahan nilai ini sering muncul di bill belanja kita. Begitu pula dalam dunia properti. Setiap pembelian rumah primary dari developer akan dikenakan PPN. Jika sebelumnya sebesar 10%, maka per 1 April 2022 tarif PPN naik jadi 11% dan ada wacana dari pemerintah paling tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Jadi ini khusus untuk sobat faMP yang membeli rumah dari developer ya. Untuk rumah secondary atau rumah-rumah yang dimiliki perorangan tidak dikenakan PPN.


4. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

PPnBM dikenakan atas penjualan barang mewah salah satunya rumah. Aturan ini diberlakukan agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah. Tujuan aturan ini sekaligus untuk mengendalikan masyarakat berpenghasilan tinggi agar tidak berperilaku konsumtif terhadap barang mewah. PPnBM dikenakan sebesar 20% untuk rumah mewah dengan harga 20 Miliar atau lebih. PPnBM ini dikenakan satu kali yaitu ketika rumah mewah tersebut diserahkan oleh developer ke pembeli. Artinya, PPnBM ini berlaku ketika sobat faMP membeli rumah mewah dari developer/pengembang ya bukan perorangan.

5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB merupakan pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tarif BPTHB sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NPOPTKP ini bergantung dari kebijakan daerah masing-masing ya. Misal sobat faMP membeli rumah di Malang dengan harga Rp. 300 Juta. NPOPTKP di Malang yaitu Rp. 60 Juta. Sehingga perhitungan BPHTB nya yaitu :

5% x (Rp. 300.000.000; – Rp. 60.000.000; ) = Rp. 12.000.000;-



6. Biaya Cek Sertifikat

Validasi atau cek sertifikat digunakan untuk mengetahui keaslian dari sebuah sertifikat tanah dari rumah yang ingin dibeli. Sobat faMP bisa melakukan pengecekan melalui tiga cara:

  1. Menggunakan jasa notaris,
  2. Melakukan pengecekan secara mandiri ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  3. Melakukan pengecekan secara gratis melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh BPN

Untuk pengecekan melalui notaris atau BPN dikenakan biaya berkisar antara 50rb – 150rb ya.

7. Biaya AJB

AJB atau Akta Jual Beli merupakan bukti transaksi jual beli rumah yang sah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tidak ada aturan khusus mengenai biaya ini, namun biasanya biaya AJB tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam akta. Umumnya, biaya pembuatan AJB ini akan ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada kesepakatan lainnya dengan pihak penjual. Pada beberapa kasus, tak jarang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku penanggung jawab akan meminta biaya lebih dari 1 persen. Namun pembeli tetap bisa melakukan negoisasi.

8. Biaya Balik Nama

Bagian dari biaya jual beli rumah berikutnya ialah balik nama sertifikat tanah. Besaran nominalnya tergantung notaris masing-masing ya.

9. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x Nilai Jual Objek Pajak) + 50.000. Misal sobat membeli sebuah rumah dengan harga Rp. 300 Juta, maka PNBP yang harus dibayar yaitu (1/1.000 x Rp. 300 Juta) + Rp. 50ribu = Rp. 350ribu.



10. Biaya Notaris

Apabila dalam proses jual beli rumah sobat faMP melibatkan notaris, maka ada biaya yang dikeluarkan atas jasanya. Besaran biaya jasa notaris ini ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan 100 juta maka biaya sebesar 2,5%. Bila nilai objek berkisar 100 juta sampai 1 M, maka biaya yang dikeluarkan paling besar 1,5%. Bila nilai objek diatas 1 M, maka biaya notaris sebesar 1%.

11. Biaya KPR

Timbul ketika sobat faMP, melakukan pembelian rumah dengan skema KPR ya. Biaya KPR ini terdiri dari biaya provisi sebesar 1%, biaya administrasi, biaya asuransi jiwa maupun asuransi kebakaran, biaya appraisal, biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan biaya lain – lain. Oiya, untuk biaya KPR ini nominal setiap bank berbeda ya sobat faMP tergantung kebijakan masing – masing bank. Namun kisaran biaya KPR yang harus disiapkan sobat faMP kisaran 5% sampai 7% dari nilai plafon.

Baca Juga : Tips Membeli Rumah Bagi Pemula

Itulah biaya tambahan saat beli rumah yang perlu sobat faMP siapkan ketika akan membeli rumah. Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.

About Author

adminMPNEWS

1 Comment

Comments are closed.