x
Perbedaan SHGB dan SHM dalam Hukum Properti Indonesia

Perbedaan SHGB dan SHM dalam Hukum Properti Indonesia

Perbedaan SHGB dan SHM dalam Hukum Properti Indonesia

Mpnews.makmurproperty.com 26/01/2025, 11.07 WIB

Penulis: Jovica Hatmanti P. | Editor : Tim MP News

Malang, Mpnews.makmurproperty.com – Salam. Halo Sobat FaMP! Dalam dunia properti, pasti Sobat FaMP sering mendengar istilah SHGB dan SHM, kan? Tapi, apa sih bedanya? Yuk, kita bahas lebih lanjut supaya Sobat FaMP nggak bingung lagi! Artikel ini akan menjelaskan dengan cara yang simpel, tapi tetap lengkap, biar Sobat FaMP paham perbedaan keduanya.

Apa Itu SHGB dan SHM?

  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah yang diberi SHGB umumnya milik negara atau orang lain. Masa berlaku SHGB ini umumnya 30 tahun dan bisa diperpanjang, tetapi tanah tetap bukan milik pemegang SHGB.
  • SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah kepada pemiliknya. Dengan SHM, pemiliknya bisa mengelola tanah tersebut tanpa batasan waktu, bahkan bisa diwariskan kepada anak cucu. Jadi, SHM ini adalah hak atas tanah yang paling kuat dan penuh.

Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Menjual Rumah

Perbedaan SHGB dan SHM

  1. Masa Berlaku:
    • SHGB berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun) dan bisa diperpanjang.
    • SHM berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya.
  2. Pengalihan Hak:
    • SHGB memungkinkan pemiliknya untuk mengalihkan hak atas bangunan, tetapi tanahnya tetap milik pihak lain (misalnya negara atau pihak swasta).
    • SHM memberikan hak penuh, yang memungkinkan pemiliknya untuk menjual, mewariskan, atau mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain.
  3. Penggunaan Tanah:
    • Dengan SHGB, Sobat FaMP hanya bisa membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milikmu. Tanah tetap milik pihak lain.
    • Dengan SHM, Sobat FaMP memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan bebas menggunakannya sesuai keinginan.

Baca juga: Pentingnya Cek Legalitas Sebelum Membeli Properti!

Kenapa Ini Penting?

Mengenal perbedaan SHGB dan SHM sangat penting ketika Sobat FaMP berencana untuk membeli properti. Jika Sobat FaMP ingin memiliki hak penuh atas tanah dan berencana untuk tinggal atau berinvestasi dalam jangka panjang, SHM lebih menguntungkan. Namun, jika tujuanmu hanya untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan milikmu, maka SHGB bisa menjadi pilihan yang tepat.

Kesimpulan

  • SHGB memberikan hak untuk memiliki bangunan, tapi tanah tetap milik orang lain dan berlaku selama 30 tahun.
  • SHM memberikan hak penuh atas tanah yang bisa diwariskan dan digunakan tanpa batas waktu.

Baca juga: Cara Menghadirkan Nuansa Alam dalam Desain Interior

Sekarang, setelah membaca artikel ini, semoga Sobat FaMP jadi lebih paham, ya! Kalau ada yang masih kurang jelas atau Sobat FaMP punya pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu buat komen di bawah. Kita diskusi bareng! Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.

 

About Author

adminMPNEWS