x

8 Dokumen yang Harus Diketahui Sebelum Beli Rumah

8 Dokumen yang Harus Diketahui Sebelum Beli Rumah

Beli rumah nggak cuma soal uang, tapi juga harus paham dokumen-dokumennya biar nggak kena masalah di kemudian hari. Jangan sampai udah bayar mahal, eh ternyata surat-suratnya bermasalah! Nah, biar sobat faMP nggak bingung, ini dia 8 dokumen penting yang wajib sobat faMP tahu sebelum beli rumah.

  1. Izin Siteplan (Khusus Rumah di Perumahan Baru)

Kalau sobat faMP beli rumah di perumahan baru, pastikan developer punya izin siteplan. Ini adalah izin tata letak perumahan dari pemerintah yang memastikan proyek perumahan berjalan sesuai aturan dan nggak abal-abal!

  1. Sertifikat Pecah Per Unit Kavling (Perumahan Baru)

Sertifikat ini menunjukkan kalau setiap unit rumah atau kavling sudah memiliki sertifikat masing-masing. Jangan sampai beli rumah yang sertifikatnya masih atas nama developer, karena bisa ribet nantinya!

Baca juga: Pentingnya Cek Legalitas Sebelum Membeli Properti!

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah dokumen yang memastikan rumah yang sobat faMP beli dibangun sesuai aturan pemerintah. Tanpa IMB, rumah bisa dianggap ilegal dan rawan kena masalah hukum. Cek IMB sebelum beli, ya!

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pastikan rumah yang mau sobat faMP beli sudah lunas PBB-nya. Ini penting karena kalau ada tunggakan, nanti sobat faMP yang harus nanggung! Cek bukti pembayaran PBB sebelum deal.

  1. SPR (Surat Pemesanan Rumah)

SPR adalah dokumen awal yang menyatakan sobat faMP serius membeli rumah tertentu dari developer. Biasanya berisi detail harga, spesifikasi rumah, dan ketentuan pembayaran. Baca baik-baik sebelum tanda tangan, ya!

Baca juga: 5 Istilah Properti yang Harus Anak Muda Paham!

  1. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

PPJB adalah perjanjian antara penjual dan pembeli sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat. Ini jadi bukti kalau sobat faMP dan penjual sudah sepakat soal transaksi. Pastikan isinya jelas dan nggak merugikan sobat faMP!

  1. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris sebagai bukti sah jual beli rumah. Setelah AJB terbit, sobat faMP bisa mengajukan balik nama sertifikat rumah ke atas nama sobat faMP sendiri.

  1. SHGB & SHM (Sertifikat Hak Guna Bangunan & Sertifikat Hak Milik)

  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Sertifikat ini biasanya dipakai untuk rumah di atas tanah milik pemerintah atau badan usaha. Bisa diperpanjang, tapi statusnya masih sewa.
  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Ini yang paling aman! SHM berarti tanah dan rumah sepenuhnya milik sobat faMP dan nggak bisa diganggu gugat.

Baca juga: 7 Tips Memilih Lokasi Properti yang Ideal

Nah, sekarang sobat faMP udah tahu dokumen-dokumen yang harus dicek sebelum beli rumah. Jangan sampai asal beli tanpa ngecek surat-suratnya, ya! Kalau punya pengalaman atau pertanyaan, share di kolom komentar! Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.

 

About Author

adminMPNEWS