Cara Aman Membeli Rumah Subsidi Tanpa Takut Tertipu
Cara Aman Membeli Rumah Subsidi Tanpa Takut Tertipu
mpnews.makmurproperty.com 21/09/2025, 09.20 WIB
Penulis : Nuzul Isnaini M. | Editor : Tim MP News
Malang, mpnews.makmurproperty.com – Halo Sobat FaMP! punya rumah sendiri dengan harga terjangkau tentu jadi impian banyak orang, terutama generasi milenial dan keluarga muda. Nah, salah satu pilihan populer adalah rumah subsidi. Program ini memang didukung pemerintah, tapi nggak jarang ada juga kasus penipuan atau developer nakal yang bikin calon pembeli was-was. Jadi, gimana caranya supaya bisa beli rumah subsidi aman, legal, dan bebas tipu-tipu? Yuk, kita bahas langkah-langkah cara aman membeli rumah subsidi tanpa takut tertipu!
-
Pastikan Developer Terdaftar Resmi
- Cek apakah developer sudah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Kementerian PUPR.
- Developer resmi biasanya juga anggota REI (Real Estate Indonesia) atau HIMPERRA.
- Jangan mudah percaya brosur atau iklan online tanpa ada legalitas jelas.
Update per September 2025: PUPR mencatat ada lebih dari 9.500 pengembang aktif di SIRENG, tapi hanya sekitar 70% yang memenuhi syarat untuk proyek rumah subsidi.
Baca juga : Apa Itu Rumah Subsidi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
-
Periksa Legalitas Tanah dan Proyek
- Pastikan tanah punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (SHM).
- Cek juga izin mendirikan bangunan (PBG/IMB) sudah ada.
- Jangan ragu minta salinan sertifikat atau surat izin dari developer.
Kasus terbaru 2024–2025, banyak penipuan terjadi karena pembeli tergiur murah tapi proyek dibangun di tanah sengketa.
-
Gunakan Skema KPR FLPP / Tapera
- Rumah subsidi resmi hanya bisa dibeli dengan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau Tapera.
- Bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BRI, dan BNI sudah punya daftar perumahan subsidi resmi.
- Jangan percaya kalau ada developer yang minta bayar “cash keras” tanpa opsi KPR.
Data Bank BTN 2025: sudah ada lebih dari 1,2 juta unit rumah subsidi yang dibiayai lewat skema FLPP sejak program ini berjalan.
-
Hati-Hati dengan Biaya Tambahan
- Rumah subsidi punya harga jual maksimal yang diatur pemerintah.
- Update 2025: Harga rumah subsidi maksimal Rp185 juta–Rp200 juta (tergantung wilayah).
- Kalau developer minta tambahan biaya “aneh-aneh” di luar biaya resmi (BPHTB, AJB, PPN), wajib dicurigai.
Baca juga: Subsidi Rumah 2025 Siapa Yang Bisa Mendapatkan?
-
Cek Kondisi Bangunan Secara Langsung
- Jangan hanya lihat brosur atau foto online.
- Datang langsung ke lokasi untuk cek kualitas bangunan, akses jalan, fasilitas umum, dan lingkungan sekitar.
- Ajak juga teman atau keluarga biar ada second opinion.
Tips: bawa tukang bangunan atau orang yang paham konstruksi supaya bisa menilai kualitas rumah.
-
Tanda Tangan Perjanjian di Hadapan Notaris/PPAT
- Pastikan akad kredit (AJB) dilakukan di depan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Jangan tanda tangan di atas kertas kosong atau tanpa dokumen resmi.
- Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen dengan baik.
Kesimpulan :
Sobat FaMP, membeli rumah subsidi itu bisa jadi solusi cerdas untuk punya hunian pertama dengan harga terjangkau. Tapi, tetap harus waspada biar nggak kena tipu developer nakal. Ingat, pastikan developer resmi, cek legalitas, gunakan KPR FLPP, awasi biaya tambahan, dan lakukan transaksi lewat notaris/PPAT.
Baca juga: Modal Uang Jajan Bisa Beli Property Ini Caranya
Nah, Sobat FaMP, gimana? Kamu lagi kepikiran ambil rumah subsidi juga? Atau mungkin sudah punya pengalaman beli rumah subsidi? Share pengalamanmu di kolom komentar, biar bisa jadi pelajaran berharga buat yang lain.
