x
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Perbedaannya

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Perbedaannya

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Perbedaannya

Mpnews.makmurproperty.com 10/02/2025, 12.00 WIB

Penulis: Jovica Hatmanti P. | Editor : Tim MP News

Malang, Mpnews.makmurproperty.com – Salam. Halo, Sobat FaMP! Kalau lagi urus tanah atau beli properti, Sobat FaMP pasti sering dengar istilah SHM, SHGB, atau AJB, kan? Tapi, apa sih sebenarnya perbedaan di antara sertifikat-sertifikat ini? Biar nggak bingung, yuk kita bahas jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia dan perbedaannya!

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemegangnya. Ini adalah dokumen paling kuat dan diakui secara hukum di Indonesia.

Keunggulan SHM:

  • Pemegang memiliki hak penuh untuk menggunakan, menjual, menyewakan, atau mewariskan tanah.
  • Berlaku seumur hidup.
  • Hak kepemilikan yang paling tinggi.

Keterbatasan:

  • Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Pentingnya Cek Legalitas Sebelum Membeli Properti!

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah negara atau tanah pihak lain. Namun, tanah ini tetap milik negara atau pemilik asli.

Keunggulan SHGB:

  • Cocok untuk keperluan komersial seperti perkantoran atau ruko.
  • Biaya pengurusannya lebih murah dibandingkan SHM.

Keterbatasan:

  • Berlaku selama 30 tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun berikutnya.
  • Setelah masa berlaku habis, perlu diperpanjang untuk tetap memiliki hak atas tanah tersebut.
  1. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHP memberikan hak kepada pemegang untuk menggunakan dan mengelola tanah milik negara atau pihak lain sesuai perjanjian. Hak ini tidak untuk tujuan komersial.

Keunggulan SHP:

  • Bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA), badan hukum asing, atau WNI.
  • Cocok untuk kebutuhan perumahan atau fasilitas publik.

Keterbatasan:

  • Berlaku selama 25 tahun dengan perpanjangan 20 tahun.
  • Tidak bisa diwariskan secara langsung.

Baca juga: Perbedaan SHGB dan SHM dalam Hukum Properti Indonesia

  1. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen resmi yang mencatat transaksi jual beli tanah atau properti. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Keunggulan AJB:

  • Bukti sah bahwa tanah atau properti telah berpindah tangan.
  • Digunakan sebelum proses pembuatan sertifikat tanah baru.

Keterbatasan:

  • AJB bukan sertifikat tanah. Harus segera diurus menjadi SHM atau SHGB untuk kepastian hukum.
  1. Girik

Girik adalah bukti penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan. Dokumen ini biasanya ditemukan pada tanah adat atau tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keunggulan Girik:

  • Bukti bahwa tanah tersebut memiliki pemilik secara adat.
  • Bisa digunakan untuk mengurus sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB.

Keterbatasan:

  • Tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat.
  • Risiko sengketa tanah lebih tinggi.
  1. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak yang diberikan kepada badan hukum atau instansi untuk mengelola tanah negara. Tanah ini biasanya digunakan untuk kepentingan pembangunan atau fasilitas umum.

Keunggulan HPL:

  • Cocok untuk proyek besar seperti kawasan industri atau fasilitas publik.

Keterbatasan:

  • Hanya untuk badan hukum tertentu.
  • Tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
  1. Sertifikat Wakaf

Sertifikat ini khusus untuk tanah yang diwakafkan, baik untuk keperluan ibadah, pendidikan, atau sosial.

Keunggulan Sertifikat Wakaf:

  • Menjamin tanah wakaf digunakan sesuai tujuan.
  • Diakui oleh hukum dan melindungi dari penyalahgunaan.

Keterbatasan:

  • Tidak bisa dijual, diwariskan, atau dialihkan untuk tujuan lain.

Perbandingan Singkat Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat Hak Pemilik Masa Berlaku Kepemilikan
SHM Kepemilikan penuh Seumur hidup WNI
SHGB Membangun & menggunakan 30 tahun (diperpanjang) WNI & badan hukum
SHP Menggunakan & mengelola 25 tahun (diperpanjang) WNI, WNA, & badan hukum
AJB Bukti transaksi jual beli Tidak berlaku selamanya WNI & badan hukum
Girik Bukti kepemilikan adat Tidak berlaku selamanya WNI
HPL Mengelola tanah negara Selama izin berlaku Badan hukum
Wakaf Untuk keperluan sosial Selamanya Lembaga pengelola wakaf

Baca juga: 7 Tips Memilih Lokasi Properti yang Ideal

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah adalah langkah penting sebelum membeli atau mengelola properti. Dengan memiliki sertifikat yang sesuai, Sobat FaMP bisa memastikan kepemilikan tanah atau properti lebih aman dan terlindungi secara hukum.

Jadi, Sobat FaMP, sertifikat tanah mana yang paling cocok untuk kebutuhanmu? Kalau punya pengalaman atau pertanyaan, share di kolom komentar ya! Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.

 

About Author

adminMPNEWS