Hal-Hal Legal yang Harus Diketahui Sebelum Beli Properti
Hal-Hal Legal yang Harus Diketahui Sebelum Beli Properti
Mpnews.makmurproperty.com 24/02/2025, 11.10 WIB
Penulis: Jovica Hatmanti P. | Editor : Tim MP News
Malang, Mpnews.makmurproperty.com – Salam. Halo, Sobat FaMP! Mau beli rumah atau properti? Jangan cuma lihat harga dan lokasi aja, tapi juga cek legalitasnya! Banyak orang yang terjebak kasus sengketa atau penipuan karena nggak paham soal dokumen properti. Nah, biar Sobat FaMP nggak kena masalah, yuk simak hal-hal legal yang wajib diperhatikan sebelum beli properti!
-
Cek Sertifikat Properti
Pastikan properti yang Sobat FaMP beli punya sertifikat yang jelas dan sah. Beberapa jenis sertifikat yang umum di Indonesia:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) → Kepemilikan penuh, paling aman!
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) → Hak pakai dengan batas waktu tertentu, bisa diperpanjang
- Girik/Petok D → Belum jadi sertifikat resmi, harus ditingkatkan ke SHM
Jangan lupa cek keaslian sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menghindari sertifikat palsu!
-
Pastikan Tanah dan Bangunan Bebas Sengketa
Jangan sampai beli rumah yang ternyata masih dalam sengketa hukum! Cara mengeceknya:
- Minta sertifikat asli dan cek ke BPN
- Pastikan tanah tidak masuk dalam konflik warisan
- Tanya ke warga sekitar apakah ada masalah hukum terkait properti tersebut
Baca juga: Pentingnya Cek Fisik Properti Sebelum Membeli
-
Periksa IMB atau PBG
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang sudah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). IMB/PBG ini penting buat memastikan bangunan sesuai aturan tata ruang dan aman untuk ditempati.
Kalau properti yang Sobat FaMP beli nggak punya IMB/PBG, bisa berisiko kena pembongkaran lho!
-
Cek Pajak dan PBB
Pastikan pajak properti sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya. Beberapa pajak yang perlu diperhatikan:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) → Dibayar saat transaksi jual beli
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) → Pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik rumah
Minta bukti pembayaran pajak dari penjual supaya Sobat FaMP nggak kena masalah di kemudian hari.
Baca juga: 10 Tips Penting Sebelum Membeli Rumah Pertama
-
Buat AJB di Hadapan Notaris
Saat transaksi, jangan lupa buat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris resmi. AJB ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa properti sudah berpindah tangan ke pembeli.
Jangan pernah melakukan transaksi di bawah tangan tanpa AJB, karena itu bisa berisiko besar!
-
Periksa Status Developer Jika Beli Rumah Baru
Kalau Sobat FaMP beli rumah dari developer, pastikan mereka punya rekam jejak yang baik dan legalitas yang jelas. Cek:
- Izin lokasi dan pengembangan proyek
- Apakah sertifikat tanah sudah atas nama developer?
- Review atau testimoni dari pembeli sebelumnya
Jangan sampai terjebak proyek bodong atau rumah mangkrak!
Baca juga: 7 Tips Memilih Lokasi Properti yang Ideal
Beli properti itu bukan cuma soal budget, tapi juga legalitasnya! Cek sertifikat, pastikan bebas sengketa, urus pajak, dan lakukan transaksi dengan prosedur resmi. Jangan malas buat riset dan konsultasi ke notaris atau PPAT supaya nggak kena masalah di masa depan.
Gimana, Sobat FaMP? Udah siap beli properti dengan aman? Share pendapat atau pengalaman Sobat FaMP di kolom komentar, ya! Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.
