10 Hal yang Harus Dicek Sebelum Akad Kredit Rumah
10 Hal yang Harus Dicek Sebelum Akad Kredit Rumah
mpnews.makmurproperty.com 03/10/2025, 08.58 WIB
Penulis : Nuzul Isnaini M. | Editor : Tim MP News
Malang, mpnews.makmurproperty.com – Halo Sobat FaMP! Beli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang jadi solusi favorit banyak orang. Tapi, sebelum tanda tangan akad kredit, jangan buru-buru dulu ya! Ada banyak hal penting yang harus dicek biar kamu nggak menyesal di kemudian hari. Yuk, 10 hal yang harus dicek sebelum akad kredit rumah, lengkap dengan update kondisi KPR terbaru di Indonesia per September 2025.
-
Cek Harga dan Nilai Pasar Properti
-
- Pastikan harga rumah yang ditawarkan wajar dengan lokasi dan fasilitasnya.
- Data terbaru: harga rumah di Indonesia naik rata-rata 3,5% YoY per Q2 2025 (Bank Indonesia, Indeks Harga Properti Residensial).
- Tips: Bandingkan harga dengan properti sekitar lewat aplikasi properti online.
-
Periksa Developer atau Penjual
-
- Pastikan developer punya reputasi baik dan legalitas lengkap.
- Update: Per September 2025, OJK menegaskan hanya developer terdaftar REI & berizin OSS RBA yang direkomendasikan untuk transaksi aman.
-
Legalitas Rumah
-
- Harus jelas statusnya: SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
- Pastikan sertifikat bebas dari sengketa atau masalah hukum.
- Gunakan PPAT resmi untuk cek legalitas.
Baca juga: Perbedaan SHGB dan SHM Dalam Hukum Properti di Indonesia
-
Kondisi Rumah atau Unit
-
- Jangan hanya lihat brosur! Lakukan survey langsung.
- Periksa struktur bangunan, instalasi listrik, saluran air, dan atap.
- Data: 42% pembeli rumah baru di Indonesia 2024 mengaku menemukan kerusakan minor setelah serah terima unit (Survei Rumah.com 2025).
-
Suku Bunga KPR
-
- Per September 2025, rata-rata bunga KPR bank konvensional ada di kisaran 7,8 – 10% per tahun (Bank Indonesia).
- Ada opsi KPR fixed (tetap) dan floating (mengikuti BI Rate).
- Tips: Pilih fixed rate minimal 3–5 tahun pertama biar cicilan stabil.
-
Biaya Tambahan (Biaya Notaris, Administrasi, Pajak)
-
- Jangan lupa biaya di luar cicilan, misalnya:
- BPHTB (5% dari NJOP/Nilai transaksi)
- Biaya notaris & AJB
- Administrasi bank (sekitar Rp 1 – 5 juta)
- Data: Biaya tambahan bisa mencapai 5–10% dari harga rumah.
- Jangan lupa biaya di luar cicilan, misalnya:
Baca juga: Cara Pilih Bank Yang Bunganya Paling Ringan
-
Tenor KPR
-
- Tenor umum di Indonesia: 5 – 30 tahun.
- Semakin panjang tenor, cicilan makin ringan, tapi total bunga makin besar.
- Tips: Sesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, jangan asal pilih yang terpanjang.
-
Simulasi Cicilan
-
- Gunakan kalkulator KPR bank atau aplikasi properti.
- Idealnya, cicilan KPR tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan.
- Update: Berdasarkan Survei Konsumen BI (Agustus 2025), 55% rumah tangga yang ambil KPR punya rasio cicilan terhadap penghasilan di kisaran 25–35%.
-
Asuransi Rumah & Jiwa
-
- Banyak bank mensyaratkan asuransi jiwa dan kebakaran.
- Tujuannya untuk melindungi kreditur dan debitur.
- Pastikan premi & cakupannya jelas sebelum tanda tangan akad.
-
Klausul Perjanjian Akad
-
- Bacalah seluruh isi akad kredit sebelum tanda tangan!
- Fokus pada poin penalti pelunasan dipercepat, denda keterlambatan, dan syarat bunga floating.
- Jangan ragu bertanya kalau ada pasal yang membingungkan.
Baca juga: Bagaimana Cara Memanfaatkan KRP Untuk Investasi Properti
Sobat FaMP, akad kredit rumah itu bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen jangka panjang yang akan memengaruhi kondisi keuanganmu bertahun-tahun ke depan. Dengan mengecek 10 hal di atas, kamu bisa lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kerugian.
Nah, Sobat FaMP, gimana? Dari 10 hal ini, mana yang menurutmu paling sering dilupakan orang sebelum akad KPR? Atau kamu punya pengalaman unik waktu akad kredit? Yuk, share di kolom komentar biar bisa jadi pelajaran buat yang lain. Kalu kalian lagi cari info property di Malang Raya kunjungi di Makmur Property. Salam hangat, dan pastinya NKRI harga mati.
