x
PPN Tidak Jadi Naik? Berikut Penjelasannya!

PPN Tidak Jadi Naik? Berikut Penjelasannya!

PPN Tidak Jadi Naik? Berikut Penjelasannya!

Mpnews.makmurproperty.com 07/01/2025, 16.30 WIB

Malang, Mpnews.makmurproperty.com – Salam. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas. Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0% atau dibebaskan dari pajak.

Barang yang Terkena PPN 12%:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar (yacht)
  • Rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah

Baca juga: Apa Itu PPN Properti dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jasa atau Barang Tetap Dikenakan PPN 0%:

  • Kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana
  • Air minum

Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap: dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dirancang untuk tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif bagi pekerja dengan gaji tertentu.

Baca juga: Apa Itu AJB dan Bagaimana Prosesnya?

Dampak Positif Kenaikan PPN:

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Kenaikan tarif PPN akan mendorong peningkatan penerimaan perpajakan sehingga secara langsung akan menaikkan tax ratio negara.
  • Stabilisasi Ekonomi: Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah memiliki lebih banyak ruang untuk membiayai program-program pembangunan dan sosial, yang pada gilirannya dapat menstabilkan ekonomi negara.

Dampak Negatif Kenaikan PPN:

  • Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli masyarakat.
  • Potensi Inflasi: Dengan naiknya harga barang dan jasa, inflasi dapat meningkat, yang akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.

Bagaimana pendapat Sobat FaMP tentang kebijakan kenaikan PPN ini? Apakah Sobat FaMP merasa dampaknya akan signifikan terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat? Bagikan pandangan Sobat FaMP di kolom komentar. Salam satu bangsa dan pastinya NKRI harga mati.

Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/menkeu-sri-mulyani-ppn-tidak-naik-1188413

About Author

adminMPNEWS