
Penetapan Rumah Bersubsidi Naik Rp 10 Juta
mpnews.makmurproperty.com – Penetapan Rumah Bersubsidi Naik Rp 10 Juta batasan harga jual rumah sejahtera.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan. Berikut, permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.
Dilaporkan dari Jawa Pos, “Penetapan harga jual rumah subsidi naik kira-kira Rp 10 juta. Ini langkah penyesuaian karena harga rumah bersubsidi naik terakhir kali 5 tahun lalu. Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk subsidi rumah bertambah, artinya positif, ” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7).
Hingga 11 Juli 2019, pemerintah melalui telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.
Menurut Menteri Basuki, penetapan harga subsidi rumah disesuaikan dengan kondisi terkini di setiap wilayah, antara lain disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.
Kepmen PUPR tersebut dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Pada waktu 1 Juli 2019 telah dibangun sebanyak 601.205 unit rumah dalam Program Satu Juta Rumah. Jumlah tersebut terbagi dalam 456.974 unit rumah MBR dan 144.231 unit rumah non MBR.
“Dengan keterbatasan anggaran yang ada Program Sejuta rumah dilakukan dengan berbagai penguatan seluruh pemangku kepentingan. Sejauh ini masih efektif bahu membangun rumah untuk mengurangi Backlog,” tutur Khawali.
Program Satu Juta Rumah merupakan kolaborasi antara para pemangku kepentingan di bidang perumahan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, Perusahaan Swasta melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan masyarakat. Selain KPR FLPP, Kementerian PUPR dalam mempermudah kepemilikan rumah (kin/jpc/bua)